
Survei Kemitraan memperlihatkan, lembaga legislatif menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup dibandingkan lembaga yudikatif dan eksekutif. Hasil survei tersebut menyebutkan korupsi legislatif sebesar 78%, direktur 32% dan Yudikatif 70%.
Survei yang dilakukan pada 2010 dengan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di lembaga masing-masing) ini dilakukan di 27 provinsi di Indonesia.
Target responden ialah anggota parlemen, masyarakat, kalangan pemerintah, akademisi dan media massa. "Yang kami survei bukan orang sembarangan, tapi orang-orang yang memang tahu dan paham soal instansi yang disurvei," ujar Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia Laode Syarif.
Menurut Laode, tingginya korupsi di lembaga tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain, tidak ada jadwal antikorupsi yang holistik. Selain itu, tidak ada komitmen yang serius dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk memperbaiki diri. Program antikorupsi yang dijalankan pemerintah pun, menurutnya, masih bersifat kasuistik dan tambal sulam.
"Juga tidak ada target yang faktual dan terukur untuk memberantas korupsi sampai 2014. Sementara sampai kini para pengambil keputusan di Legislatif, Eksekutif, Yudikatif banyak yang melaksanakan korupsi," tegasnya.
Karena itu, lanjut Laode, untuk menghindari problem laten korupsi di tiga lembaga tersebut, seharusnya ke depan pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada pencegahan. Selain itu, harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan, Penjara).
"Juga jangan lupa, para pengacara kadang harus juga disentuh semoga mereformasi diri," ujarnya.
sumber:
id.berita.yahoo.com
EmoticonEmoticon